Nah ada satu pasal dalam peraturan tersebut, yang mengatur soal izin operasi, yakni pasal 8. Tadinya, tertulis konsumen PT PLN (Persero) yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan daya terpasang lebih tinggi dari 200 (dua ratus) kVA wajib memiliki izin operasi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang
Tujuanpembangun an pada dasarnya adalah untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Produksi, kemajuan teknologi, dan pertumbuhan ekonomi hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan. Manusia sebagai pusat di tempat kerja termasuk efisiensi dan keuntungan t idak boleh
T0aD.